IMPLEMENTASI PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG KEBIJAKAN PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA DI KELURAHAN GUNTUR KECAMATAN SETIABUDI JAKARTA SELATAN
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini dilakukan untuk melihat sejauhmana implementasi Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di kawasan Setiabudi, Jakarta. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian Yuridis Empiris. Hasil penelitian menunjukkahn bahwa penataan pedagang kaki lima di DKI Jakarta perlu dilakukan mengingat kondisi pedagang kaki lima yang semakin bertambah dan berkembang. Selain itu, juga karena masih banyak pedagang kaki lima yang tidak memiliki izin usaha. Kendala-kendala yang dihadapi Pemerintah Daerah DKI Jakarta dalam penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima antara lain: banyak pedagang kaki lima di DKI Jakarta yang berjualan tidak pada tempatnya dan tidak tertata; masih banyak pedagang kaki lima yang tidak memiliki izin usaha; tidak ada lahan atau tempat khusus bagi pedagang kaki lima; masih banyak pedagang kaki lima yang tidak mengerti dan kurang paham tentang Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum; dan belum adanya jaminan pengganti lokasi usaha bagi pedagang kaki lima dari Pemerintah Daerah DKI Jakarta
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Abdul Khadir Muhammad. Hukum dan Penelitian Hukum. PT Citra Aditya Bakti. Bandung. 2004
Adrian Sutedi, Hukum Perizinan dalam Sektor Pelayanan Publik. Sinar Grafika. 2010
Alisjahbana. Marginalisasi Sektor Informal Perkotaan. Surabaya: ITS Press. 2006 Andreas Limongan. 2001. “Masalah Pengangguran di Indonesia.”
Aplikasia, Jurnal Aplikasi llmu-ilmu Agama, Vol. VI, No. 1 Juni 2005:1-13 Pendekatan Andragogi dalam Pengembangan Masyarakat hal. 9.
Bahder Johan Nasution.. Bandung Metode Penelitian Ilmu Hukum Mandar Maju. 2008
Basah, Sjachran. Pencabutan Izin Salah Satu Sanksi Hukum Administrasi. Makalah pada Penataran Hukum Administrasi dan Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, 2005
Dodi Indra Sukmaya, Opini Masyarakat tentang Pedagang Kaki Lima di Lingkungan Masjid Al- Akbar Surabaya. Fakultas Ilmu Administrasi UPN Veteran Jawa Timur. 2003
Edi Suharto, Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat, (Bandung: Refika Aditama, 2010)
Edward III, George C. (edited). 1984. Public Policy Implementing. Jai Press Inc, London-England.
Grindle, Merilee S. (Ed). 1980. Politics and Apolicy Implementation in the Third World, New Jersey: Princetown University Press.
Jurnal Pendidikan dan Pemberdayaan Masyarakat Volume 2 - Nomor 2, November 2015, (226 -238) hal 2.
Malhotra, Naresh and Birks, David (2007) Marketing Research: an applied approach: 3rd European Edition, Harlow, UK. Pearson Education
Mencegah Dan Menanggulangi Penyalahgunaan Napza Melalui Per an Serta Masyarakat, Informasi, Vol. 16 No. 01 Tahun 2011.
Meter, Donal, Van and Carl E. Van Horn. The Policy Implementation Process. Sage Publication: Beverly Hill.
N.M, Spelt, J.B.J.M. Ten Berge, Philipus.M.Hadjon, Pengantar Hukum Perizinan, Yuridika, 1993
Nakamura, Robert T and Frank Smallwood, 1980, The Politics of Policy Implementation, New York; St. Martins Press
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum. Jakarta, Kencana. 2008
Riyadi dan Bratakusumah, Deddy. 2004. “Perencanaan Pembagunan Daerah: Strategi Menggali Potensi dalam Otonomi Daerah”. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.
Selayang Pandang Dinas Tramtib dan Linmas Provinsi DKI Jakarta, 2019. Bahan Sosialisasi Islamy (2002) dalam Gani, Abdul Yuli Andi, 2006. Memunculkan Tindakan Kolektif dalam Proses Pembuatan Kebijakan Publik (Suatu Studi tentang Penataan PKL di Kota Malang dengan melibatkan Stakeholders) dalam Jurnal Ilmiah Administrasi Publik Vol. VI, No. 2, Maret-Agustus 2006.
Soedikno Mertokusumo, Sebuah Pengantar Penemuan Hukum. Liberty Yogyakarta, 2007Soemardjan, Masyarakat dan Kebudayaan, ( Jakarta: Djambatan, 1998)
Soetandoyo, Wignjosoebroto. Hukum dalam Masyarakat. Bayumedia Surabaya. 2008.
Sugiyono. Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2010.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press). 2008
Surjadi, Pembangunan Masyarakat Desa, (Bandung: Mandar Maju, 1989)
Susno Danuaji dalam “Polda Seluruh Indonesia Serentak Ringkus Preman.” Dalam Koran Media Indonesia, Senin, 10 November 2019
Undang-undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Daerah Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Utrecht, E. Pengantar Hukum Administrasi Negara. Cetakan Kedelapan. Jakarta:Ichtiar 1957
Wibawa, Samodra.1994. Evaluasi Kebijakan Publik. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada