KAPASITAS ADAPTIF DESAIN SISTEM PEMILIHAN UMUM TERHADAP SITUASI PANDEMI; STUDI KASUS PELAKSANAAN PILKADA SERENTAK 2020
Main Article Content
Abstract
Meskipun pilkada serentak 2020 dianggap sebagai success story dan role model penyelenggaraan pilkada di tengah situasi pandemi covid-19, namun pilkada serentak 2020 tetap menyimpan berbagai persoalan krusial, terutama dari sisi basis legal atau pengaturan pilkada. Penelitian ini dilakukan untuk menjawab dua pertanyaan penting yaitu; pertama, bagaimana kapasitas adaptif desain sistem pemilihan umum (pilkada) terhadap situasi pandemi?; kedua, bagaimana evaluasi pelaksanaan pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid-19?. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Analisis data dilakukan dengan pendekatan analisis deskriptif. Dari hasil penelitian ditemukan beberapa hal. Pertama, UU dan berbagai peraturan pilkada sebelum datangnya pandemi covid-19 di Indonesia, awal Maret 2020, belum memadai karena tidak menyediakan ruang pengaturan yang cukup terhadap situasi bencana non alam. Dengan kata lain, desain sistem pemilihan umum (pilkada) tidak memiliki kapasistas adaptif terhadap situasi bencana non alam. Kedua, meskipun secara umum pelaksanaan pilkada serentak 2020 berlangsung aman dan terkendali, namun terdapat sejumlah masalah antara lain: pelanggaran protokol kesehatan covid-19 di beberapa daerah; daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak ditempel; keterbatasan jaringan dalam penghitungan suara melalui Sirekap; dan hambatan cuaca. Ketiga, pilkada 2020 lebih merefleksikan kehendak kepentingan elite dari pada kepentingan publik secara luas. Keempat, pilkada di era pandemi membentuk standar cost politik dengan mengacu pada program sembako dalam praktek vote buying antara kandidat dengan pemilih. Kelima; penggunaan perangkat teknologi informasi yang belum optimal terutama bagi kandidat. Keenam, jaminan kesehatan dan perlindungan hak pilih yang belum optimal.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Armitage, D. R., & Plummer, R. (Eds.). (2010). Adaptive Capacity And Environmental Governance. Berlin, Germany: Springer
Keputusan Presiden No 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covide-19) Sebagai Bencana Nasional.
Pelling, M., & High, C. (2005). “Understanding adaptation: What Can Social Capital Offer Assessments of Adaptive Capacity?”. Global Environmental Change 15(4):308–319. doi:10.1016/j. gloenvcha.2005.02.001
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Retno Saraswati, 2011, Calon Perseorangan: Pergeseran Paradigma Kekuasaan dalam Pemilu, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol.4 No.2, diakses 12 Agustus 2021 dari https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/10470/8346
Sekretariat Bersama Kodifikasi Undang-undang Pemilu, 2017. Pemilihan Kepala Daerah Adalah Pemilu, Policy Brief (03) Kodifikasi Undang-undang Pemilu
Smit, B., & Wandel, J. (2006). “Adaptation, Adaptive Capacity and Vulnerability”. Global Environmental Change 16(3): 282–292. doi:10.1016/j.gloenvcha.2006.03.008
UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
UU Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
UU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang