PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PARA PIHAK DALAM JUAL BELI HAK ATAS TANAH DENGAN KUASA MENJUAL NOTARIS BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN PERATURAN PEMERINTAH NO.18 TAHUN 2021
Main Article Content
Abstract
Di dalam Jual Beli Hak atas tanah, banyak sekali praktik yang dapat dilakukan. Dalam penelitian ini akan dibahas praktik yang biasa dilakukan dalam pelaksanaan Jual beli, yaitu menggunakan Kuasa Menjual sebelum dilakukan Jual beli tersebut. Di dalam penelitian ini perjanjian pengikatan Jual Beli dilakukan secara di Bawah Tangan antara pihak penjual dan pihak pembeli dengan menggunakan sistem angsuran di mana para pihak yang menentukan sendiri klausul-klausul yang disepakati bersama sebagai ketentuan yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan perjanjian pengikatan jual beli secara di bawah tangan hak atas tanah yang telah bersertifikat dengan menggunakan sistem angsuran. Akta PJB dan Kuasa menjual berkedudukan atau berfungsi sebagai perjanjian pendahuluan untuk menyiapkan atau terselenggaranya AJB Balik Nama. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan hukum kuasa menjual yang didasarkan kepada akta keterangan lunas yang dibuat oleh notaris dan mengetahui perlindungan hukum yang diberikan terhadap para pihak dalam pelaksanaan jual beli atas tanah diantara para pihak secara di bawah tangan dengan menggunakan kuasa menjual yang didasarkan kepada akta keterangan lunas yang dibuat oleh notaris.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Jual beli, Kuasa Menjual.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Adrian Sutedji, Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftarannya, Sinar Grafika, Jakarta, 2006
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perikatan, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1990
Adjie,Habib , Sekilas Duna Notaris dan PPAT Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 2009
Andasasmita, Komar, Notaris II, Contoh Akta Otentic dan penjelasannya, Ikatan Notaris Indonesia, 1990
Andasasmita, Komar, Notaris Selayang Pandang, Alumni Bandung, 1999
Andy Hartanto, Probematika Hukum Jual Beli Tanah Belum Bersertifikat, Laksbang Mediatama, Yogyakarta, 2009
Anshori, Abdul Ghofur, Lembaga Kenotariatan Indonesia, Perspektif Hukum dan Etika, UII Press, Yogyakarta, 2009
Arifin Rachman, Hukum Perikatan Menurut KUH Perdata, Eresco, Bandung, 2012
Arto, A. Mukti, Peraktek Perkara Perdata, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, cet. Pertama, 2001
Azhary, Negara Hukum Indonesia (Analisis Yuridis Normatif Tentang Unsur- unsurnya), UI Pres Cet Pertama, Jakarta, 1995
Bachtiar, Herlina Suyati, Notaris dan Akta Autentik, Mandar Maju, Bandung, 2010
Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002
Daliyo,J.B..Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta, Prenhalindo, 2001
Djaja S Meliala, Perjanjian Pemberian Kuasa Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Penerbit Nuansa Aulia, Bandung, 2007
Gautama, Sudargo, Pengertian Tentang Negara Hukum, Alumni, Bandung, 1998
Ghofur, Anshori Abdul, Lembaga Kenotariatan Indonesia, Perspektif, Hukum dan Etika, UII Press, Yogyakarta, 2009
Gunawan, Jaya, Perkembangan Hukum Perdata Bidang Perjanjian Innominaat (Tak Bernama, Citra Ilmu, Bandung, 2010
Harahap, M.Yahya, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 2012
Harsono, Boedi,Menuju Penyempurnaan Hukum tanah Nasional, Universitas Trisakti, Jakarta, 2002
Hartono Soerjopratikno, Perwakilan Berdasarkan Kehendak, Seksi Kenotariatan Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta, 2011
Hartanto, J.Andy, Problematika hukum jual beli tanah belum bersertifikat,Laksbang Mediatama, Yogyakarta, 2009
Haryanto, T., CaraMendapatkan Sertifikat Hak Milik Tas Tanah, Usaha Nasional, Surabaya, 2010
Hatta, Sri Gambir Melati, Beli Sewa Sebagai Perjanjian Tak Bernama : Pandangan Masyarakat dan sikap Mahkamah Agung Indonesia, Alumni, Bandung, 1999
Henny Rahmita, Hukum Perikatan Suatu Tinjauan Teoritis dan Praktis, Bina Cipta, Jakarta, 2009
Herlien Budiono, artikel “Pengikat Jual Beli Dan Kuasa Mutlak” Majalah Renvoi, edisi tahun I, No 10, Bulan Maret 2004
HS, Salim, Hukum Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2004
J. Satrio, Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, 1995, Bandung
Jeddawi, Murtir, Hukum Administrasi Negara, Total Media, Yogyakarta, 2012
Jhonny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Banyu Media, Malang, 2005
Lubis, M Solly, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Mandar Maju, Bandung, 1994
Manan,Abdul, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Yayasan Al Hikmah, Jakarta, 2000
Marbun, S.F dan Moh. Mahfud MD, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Liberty, Yogyakarta, 2009
Mariam Darus Badrulzaman, dkk.,Kompilasi Hukum Perikatan, PT Cira Aditya Bakti, 2001, Bandung
Mertokusumo, Sudikno, Penemuan Hukum SUAtu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 1985
Miru, Ahmadi, Hukum Kontrak Perancangan Kontrak, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007
M.Yahya Harahap, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 2012
Muhammad Yamin, Beberapa Masalah Aktual Hukum Agraria, Pustaka Bangsa Press, Medan, 2004
Notodisoerjo, R. Soegondo, Hukum Notaris di Indonesia : Suatu Penjelasan, Rajawali, Jakarta, 1982
Notodisorjo, Soegondo R., Hukum Notariat di Indonesia (Suatu Penjelasan), Raja Grafindo Persad, Jakarta, 1993
Notohamidjojo, O., Makna Negara Hukum , Badan Penerbit Kristen, Jakarta, 2010,
Prayitno, Rosnantiti, Sejarah Lembaga Kenotariatan di Indonesia, Rajawali Press, Jakarta, 2008
R. Subekti, Hukum Perjanjian, Bina Cipta, Bandung , 2010
Rahman Hidayat, Perjanjian Pengikatan Jual Beli Sebagai Perjanjian Tak Bernama, Sinar Grafika, Jakarta, 201
Rasjidi, Lili, Filsafat Hukum apakah Hukum Itu, Bandung, Remaja Karya, 1988
Ruslan,Muhammad, Selayang Pandang Pelaksanaan Akta Perikatan Jual Beli Atas Tanah dan Bangunan yang Dibuat Dihadapan Notaris, Media Ilmu, Jakarta, 2010
Rusli, Hardijan, Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law, Jakarta, Pustaka Sinar Harapan, 1992
Saleh, K. Wantjik, Hak Anda Atas Tanah, Jakarta, Ghalia Indonesia, 1977
Salim, HS. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Cetakan I, PT Sinar Grafika, Jakarta, 2001
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Normatif, UI Press, Jakarta, 2001
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1986
Soerjopratikno, Hartono, Perwakilan Berdasarkan Kehendak, Seksi Kenotariatan Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta, 2011
Soerodjo, Irawan, Kepastian Hukum Pendaftaran Hak Atas Tanah di Indonesia, Cet. I, Arkola Surabaya, Surabaya, 2003
Subekti, Pokok-Pokok Dari Hukum Perdata, cet. 11, Jakarta, Intermasa, 1975
Sudikono Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty Yogyakarta, 1991
Thamrin, Husni, Pembuatan Akta Pertanahan oleh Notaris, Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2011
Tobing, G.H.S. Lumban, Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta, 1987
Tobing, GHS Lumban, Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta, 1992
Tunggal, Hadi Setia, Pendaftaran Tanah Berserta peraturan Pelaksanaanya, Harvarindo, Jakarta, 1999
Wahid,Muchtar, Memaknai Kepastian Hukum Hak Untuk Tanah, Penerbit Republika, Jakarta, 2008
Wicaksono, Panduan Lengkap Membuat Surat-Surat Kuasa, Visimedia, Jakarta, 2009
Widjaja,Gunawan dan Kartini Muljadi, Jual Beli, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2003
Wirjono Pradjodikoro, Asas-Asas Hukum Perjanjian, Bale Bandung, Bandung, Tahun 1986
Wuisman, JJJ M, , dengan penyunting M. Hisyam, Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, (JilidI), FE UI, Jakarta, 1996
Yamin, Muhammad, Beberapa Masalah Aktual Hukum Agraria, Pustaka Bangsa Press, Medan, 2004