PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PARA PIHAK DALAM JUAL BELI HAK ATAS TANAH DENGAN KUASA MENJUAL NOTARIS BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN PERATURAN PEMERINTAH NO.18 TAHUN 2021

Main Article Content

Risky Amelia

Abstract

Di dalam Jual Beli Hak atas tanah, banyak sekali praktik yang dapat dilakukan. Dalam penelitian ini akan dibahas praktik yang biasa dilakukan dalam pelaksanaan Jual beli, yaitu menggunakan Kuasa Menjual sebelum dilakukan Jual beli tersebut. Di dalam penelitian ini perjanjian pengikatan Jual Beli dilakukan secara di Bawah Tangan antara pihak penjual dan pihak pembeli dengan menggunakan sistem angsuran di mana para pihak yang menentukan sendiri klausul-klausul yang disepakati bersama sebagai ketentuan yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan perjanjian pengikatan jual beli secara di bawah tangan hak atas tanah yang telah bersertifikat dengan menggunakan sistem angsuran. Akta PJB dan Kuasa menjual berkedudukan atau berfungsi sebagai perjanjian pendahuluan untuk menyiapkan atau terselenggaranya AJB Balik Nama. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan hukum kuasa menjual yang didasarkan kepada akta keterangan lunas yang dibuat oleh notaris dan mengetahui perlindungan hukum yang diberikan terhadap para pihak dalam pelaksanaan jual beli atas tanah diantara para pihak secara di bawah tangan dengan menggunakan kuasa menjual yang didasarkan kepada akta keterangan lunas yang dibuat oleh notaris.


Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Jual beli, Kuasa Menjual.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Risky Amelia. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PARA PIHAK DALAM JUAL BELI HAK ATAS TANAH DENGAN KUASA MENJUAL NOTARIS BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN PERATURAN PEMERINTAH NO.18 TAHUN 2021. Jurnal Adhikari, 2(1), 235–245. https://doi.org/10.53968/ja.v2i1.57
Section
Articles
Author Biography

Risky Amelia, Program Studi Ilmu Hukum Universitas Sutomo, Serang, Banten

Dosen Program Studi Ilmu Hukum Universitas Sutomo, Serang, Banten

References

Adrian Sutedji, Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftarannya, Sinar Grafika, Jakarta, 2006

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perikatan, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1990

Adjie,Habib , Sekilas Duna Notaris dan PPAT Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 2009

Andasasmita, Komar, Notaris II, Contoh Akta Otentic dan penjelasannya, Ikatan Notaris Indonesia, 1990

Andasasmita, Komar, Notaris Selayang Pandang, Alumni Bandung, 1999

Andy Hartanto, Probematika Hukum Jual Beli Tanah Belum Bersertifikat, Laksbang Mediatama, Yogyakarta, 2009

Anshori, Abdul Ghofur, Lembaga Kenotariatan Indonesia, Perspektif Hukum dan Etika, UII Press, Yogyakarta, 2009

Arifin Rachman, Hukum Perikatan Menurut KUH Perdata, Eresco, Bandung, 2012

Arto, A. Mukti, Peraktek Perkara Perdata, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, cet. Pertama, 2001

Azhary, Negara Hukum Indonesia (Analisis Yuridis Normatif Tentang Unsur- unsurnya), UI Pres Cet Pertama, Jakarta, 1995

Bachtiar, Herlina Suyati, Notaris dan Akta Autentik, Mandar Maju, Bandung, 2010

Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002

Daliyo,J.B..Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta, Prenhalindo, 2001

Djaja S Meliala, Perjanjian Pemberian Kuasa Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Penerbit Nuansa Aulia, Bandung, 2007

Gautama, Sudargo, Pengertian Tentang Negara Hukum, Alumni, Bandung, 1998

Ghofur, Anshori Abdul, Lembaga Kenotariatan Indonesia, Perspektif, Hukum dan Etika, UII Press, Yogyakarta, 2009

Gunawan, Jaya, Perkembangan Hukum Perdata Bidang Perjanjian Innominaat (Tak Bernama, Citra Ilmu, Bandung, 2010

Harahap, M.Yahya, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 2012

Harsono, Boedi,Menuju Penyempurnaan Hukum tanah Nasional, Universitas Trisakti, Jakarta, 2002

Hartono Soerjopratikno, Perwakilan Berdasarkan Kehendak, Seksi Kenotariatan Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta, 2011

Hartanto, J.Andy, Problematika hukum jual beli tanah belum bersertifikat,Laksbang Mediatama, Yogyakarta, 2009

Haryanto, T., CaraMendapatkan Sertifikat Hak Milik Tas Tanah, Usaha Nasional, Surabaya, 2010

Hatta, Sri Gambir Melati, Beli Sewa Sebagai Perjanjian Tak Bernama : Pandangan Masyarakat dan sikap Mahkamah Agung Indonesia, Alumni, Bandung, 1999

Henny Rahmita, Hukum Perikatan Suatu Tinjauan Teoritis dan Praktis, Bina Cipta, Jakarta, 2009

Herlien Budiono, artikel “Pengikat Jual Beli Dan Kuasa Mutlak” Majalah Renvoi, edisi tahun I, No 10, Bulan Maret 2004

HS, Salim, Hukum Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2004

J. Satrio, Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, 1995, Bandung

Jeddawi, Murtir, Hukum Administrasi Negara, Total Media, Yogyakarta, 2012

Jhonny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Banyu Media, Malang, 2005

Lubis, M Solly, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Mandar Maju, Bandung, 1994

Manan,Abdul, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Yayasan Al Hikmah, Jakarta, 2000

Marbun, S.F dan Moh. Mahfud MD, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Liberty, Yogyakarta, 2009

Mariam Darus Badrulzaman, dkk.,Kompilasi Hukum Perikatan, PT Cira Aditya Bakti, 2001, Bandung

Mertokusumo, Sudikno, Penemuan Hukum SUAtu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 1985

Miru, Ahmadi, Hukum Kontrak Perancangan Kontrak, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007

M.Yahya Harahap, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 2012

Muhammad Yamin, Beberapa Masalah Aktual Hukum Agraria, Pustaka Bangsa Press, Medan, 2004

Notodisoerjo, R. Soegondo, Hukum Notaris di Indonesia : Suatu Penjelasan, Rajawali, Jakarta, 1982

Notodisorjo, Soegondo R., Hukum Notariat di Indonesia (Suatu Penjelasan), Raja Grafindo Persad, Jakarta, 1993

Notohamidjojo, O., Makna Negara Hukum , Badan Penerbit Kristen, Jakarta, 2010,

Prayitno, Rosnantiti, Sejarah Lembaga Kenotariatan di Indonesia, Rajawali Press, Jakarta, 2008

R. Subekti, Hukum Perjanjian, Bina Cipta, Bandung , 2010

Rahman Hidayat, Perjanjian Pengikatan Jual Beli Sebagai Perjanjian Tak Bernama, Sinar Grafika, Jakarta, 201

Rasjidi, Lili, Filsafat Hukum apakah Hukum Itu, Bandung, Remaja Karya, 1988

Ruslan,Muhammad, Selayang Pandang Pelaksanaan Akta Perikatan Jual Beli Atas Tanah dan Bangunan yang Dibuat Dihadapan Notaris, Media Ilmu, Jakarta, 2010

Rusli, Hardijan, Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law, Jakarta, Pustaka Sinar Harapan, 1992

Saleh, K. Wantjik, Hak Anda Atas Tanah, Jakarta, Ghalia Indonesia, 1977

Salim, HS. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Cetakan I, PT Sinar Grafika, Jakarta, 2001

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Normatif, UI Press, Jakarta, 2001

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1986

Soerjopratikno, Hartono, Perwakilan Berdasarkan Kehendak, Seksi Kenotariatan Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta, 2011

Soerodjo, Irawan, Kepastian Hukum Pendaftaran Hak Atas Tanah di Indonesia, Cet. I, Arkola Surabaya, Surabaya, 2003

Subekti, Pokok-Pokok Dari Hukum Perdata, cet. 11, Jakarta, Intermasa, 1975

Sudikono Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty Yogyakarta, 1991

Thamrin, Husni, Pembuatan Akta Pertanahan oleh Notaris, Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2011

Tobing, G.H.S. Lumban, Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta, 1987

Tobing, GHS Lumban, Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta, 1992

Tunggal, Hadi Setia, Pendaftaran Tanah Berserta peraturan Pelaksanaanya, Harvarindo, Jakarta, 1999

Wahid,Muchtar, Memaknai Kepastian Hukum Hak Untuk Tanah, Penerbit Republika, Jakarta, 2008

Wicaksono, Panduan Lengkap Membuat Surat-Surat Kuasa, Visimedia, Jakarta, 2009

Widjaja,Gunawan dan Kartini Muljadi, Jual Beli, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2003

Wirjono Pradjodikoro, Asas-Asas Hukum Perjanjian, Bale Bandung, Bandung, Tahun 1986

Wuisman, JJJ M, , dengan penyunting M. Hisyam, Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, (JilidI), FE UI, Jakarta, 1996

Yamin, Muhammad, Beberapa Masalah Aktual Hukum Agraria, Pustaka Bangsa Press, Medan, 2004