BANTUAN HUKUM BAGI TERDAKWA DALAM TINDAK.PIDANA PEMERASAN DAN PENGANCAMAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 56 KUHAP BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 305/Pid. B/2021/PN. Dpk

Main Article Content

Suci Kusumawardhani

Abstract

Dalam terjadinya suatu peristiwa pidana, butuh dipahami apa yang melatarbelakangi terjadinya tindak pidana tersebut ataupun motif seseorang melakukan sesuatu tindak pidana. Ada pun yang melatarbelakangi sehingga terjadi tindak pidana bisa berasal dari diri pelakunya sendiri maupun ajakan ataupun dorongan dari orang lain. Tentunya, latar belakang tersebut bisa memberikan pengaruh terhadap ancaman sanksi pidana yang telah diatur di dalam peraturan yang ada di Indonesia. Di dalam aturan Undang- undang diatur tentang perbedaan penjatuhan sanksi pidana dengan berlandaskan kedudukan atau peran dari tiap- tiap pelaku tindak pidana, dan tentunya penegak hukum harus teliti dalam menganalisa sesuatu tindak pidana. Bantuan Hukum diberikan kepada pelaku tindak pidana dalam seluruh tingkatan pada proses pemeriksaan, baik proses pada tingkat kepolisian, pada proses tingkat kejaksaan ataupun dalam proses tingkat pemeriksaan dalam pengadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 KUHAP, Pasal 55 KUHAP, Pasal 56 Ayat (1), dan Pasal 114 KUHAP. Adapun kasus yang diangkat oleh penulis antara lain Pertama, Bagaimanakah prosedur seseorang Terdakwa ataupun Tersangka memperoleh Bantuan Hukum. Kedua, Apakah efektifitas Bantuan Hukum untuk Terdakwa ataupun Tersangka Tindak Pidana Pemerasan Serta Pengancaman Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 56 KUHAP Berdasarkan pada Putusan Majelis Hakim No 305/ Pid. B/ 2021/ PN. Dpk. Penelitian ini menggunakan metode penulisan secara deskriptif kualitatif, dengan metode pengambilan informasi melalui Observasi serta Kepustakaan. Hasil penelitian yaitu, Pertama, prosedur seorang Tersangka ataupun Terdakwa mendapatkan Bantuan Hukum sangat dengan mudah didapatkan oleh Pemohon pencari keadilan, baik yang merupakan seorang Tersangka ataupun Terdakwa. Kedua, Efektifitas Bantuan Hukum untuk pelaku tindak pidana dalam semua proses tingkat pemeriksaan, diharapkan pula dapat membantu tersangka ataupun terdakwa agar dapat mempertahankan hak-haknya dalam proses penegakan hukum.


Kata Kunci: Bantuan Hukum, Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Suci Kusumawardhani. (2022). BANTUAN HUKUM BAGI TERDAKWA DALAM TINDAK.PIDANA PEMERASAN DAN PENGANCAMAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 56 KUHAP BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 305/Pid. B/2021/PN. Dpk. Jurnal Adhikari, 2(2), 330–340. https://doi.org/10.53968/ja.v2i2.67
Section
Articles
Author Biography

Suci Kusumawardhani, Program Studi Ilmu Hukum Universitas Sutomo, Serang, Banten

Dosen Program Studi Ilmu Hukum Universitas Sutomo, Serang, Banten

References

Arif, A. R. (2016). Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Terdakwa Yang Tidak Mampu Dalam Perkara Pidana Di Kota Bandar Lampung. FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 103–113. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v9no1.591

Ecia Meilonna. (2018). Universitas Sumatera Utara Poliklinik Universitas Sumatera Utara. Jurnal Pembangunan Wilayah & Kota, 1(3), 82–91.

Fithri, A. Z. D. (2020). Analisis hukum pidana Islam terhadap tindak pidana pencurian ternak berdasarkan putusan No. 747/Pid. B/2017/PN Kpn. 747. http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/42253

Jainah, Z. O., Anggalana, A., B, E., Acbel, D. F., & Pamungkas, S. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Turut Serta Melakukan Pemerasan Dengan Ancaman Berdasarkan Putusan Nomor 672/PID.B/2020/PN.Tjk. Wajah Hukum, 5(1), 111. https://doi.org/10.33087/wjh.v5i1.357

Kepulauan, P. D. A. N. (2021). Skripsi analisis yuridis pelaksanaan bantuan hukum bagi warga tidak mampu di kabupaten pangkajene dan kepulauan.

Laksana, M. F. (2021). Hambatan Bantuan Hukum Bagi Terdakwa Dalam Proses Peradilan Pidana Di Pengadilan Negeri Padang Kelas IA.

Menyebabkan Matinya Orang Lain (Studi Kasus Putusan No . 513 / Pid / B / 2013 / PN . Makassar ) OLEH : ILHAM UTAMA. (2014).

Munti, R. B. dkk. (2016). Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam Peradilan Pidana: Analisis Konsistensi Putusan.

Pidana, P. P. (2013). Lex Crimen Vol. II/No. 2/Apr-Jun/2013. II(2).

Pn, P., Selatan, J., & Jkt, B. P. N. (2015). Contoh Kasus Pidana : 1.

Sistem, P., & Pidana, P. (2016). BANTUAN HUKUM DAN PENYANTUNAN TERPIDANA Magister Hukum Udayana •. 252–271.

Syariah, F., Hukum, D. A. N., Islam, U., & Alauddin, N. (2018). Hukum Secara Cuma-Cuma Terhadap Masyarakat ( Dpc Peradi ).