LEMBAGA REPRESENTATIF PUBLIK: RELASI KEKUASAAN DALAM PERSPEKTIF PERBANDINGAN SISTEM PRESIDENSIAL VS SISTEM PARLEMENTER STUDI KASUS INDONESIA DENGAN INGGRIS

Main Article Content

Syauyiid Alamsyah
Nurdin

Abstract

Studi komparatif sistem pemerintahan antara Indonesia dan Inggris, menjadi sesuatu yang menarik jika disandingkan keduanya. Berlatar belakang sistem yang berbeda, yakni presidensial dan parlementer menjadikan penerapan kedua sistem ini di dua negara tersebut masing-masing memiliki karakteristik yang dapat diketahui. Indonesia dengan sistem presidensial dan multi partainya, dan Inggris sebagai pelopor atau ibu dari sistem parlementer di dunia, memperlihatkan bagaimana pembagiaan kekuasaan dijalankan dengan konsep demokrasi yang menjadi pedoman bagi negara demokrasi lainnya. Metode penelitian menggunakan data literature review dan data studi pustaka yang dapat mendukung analisis penelitian dengan relevan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa sistem pemerintahan presidensialisme di Indonesia dikombinasikan dengan sistem multi partai, hal ini dikarenakan tingkat kemajemukan masyarakat yang sangat tinggi dan pluralitas sosial yang kompleks. Sedangkan, Inggris dengan sistem parlementernya dikenal dengan sistem dwi partainya dengan pemerintahan mayoritas satu partai yang kuat dan kerap mengalami pertukaran kekuasaan antara kubu Konservatif dan Buruh. Dalam konsep demokrasi, relasi kekuasaan lembaga representatif publik mengalami berbagai dinamika politik dan konflik politik. Demokrasi yang menitipkan aspirasi rakyat direpresentasikan ke dalam suatu lembaga yakni parlementer, membuat dalam sistem presidensial dan parlementer memiliki kekuataan lebih dalam proses perumusan kebijakan. Relasi kekuasaan tersebut bahkan bisa terjadi deadlock dalam sistem presidensial karena tidak adanya kata sepakat dan dukungan terhadap kebijakan yang pemerintah ambil. Sedangkan dalam lembaga parlemen, relasi kekuasaan antara eksekutif dan legislatif dapat berakhir pada proses mosi tidak percaya dan parlemen dapat menjatuhkan putusan mengganti perdana menteri. Demikian relasi antar kedua konsep menjalankan sistem pemerintahan, baik presidensial maupun parlementer. Keduanya memiliki esensi yang sama yakni, membawa kepentingan publik ke dalam perumusan kebijakan publik.


Kata Kunci: Sistem Pemerintahan, Sistem Presidensil, Sistem Parlementer

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Syauyiid Alamsyah, & Nurdin. (2023). LEMBAGA REPRESENTATIF PUBLIK: RELASI KEKUASAAN DALAM PERSPEKTIF PERBANDINGAN SISTEM PRESIDENSIAL VS SISTEM PARLEMENTER STUDI KASUS INDONESIA DENGAN INGGRIS. Jurnal Adhikari, 2(3), 392–405. https://doi.org/10.53968/ja.v2i3.78
Section
Articles
Author Biographies

Syauyiid Alamsyah, Universitas Pembangunan Negeri Veteran Jakarta

Universitas Pembangunan Negeri Veteran Jakarta

Nurdin, Universitas Pembangunan Negeri Veteran Jakarta

Universitas Pembangunan Negeri Veteran Jakarta

References

Buku

Asshiddiqie, Jimly. (2009). Green Constitution (Nuansa Hijau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

A.V Diccey. an introduction to the study of the law of the constitution.

Bernard Schwartz. (1955). American Constitutional Law. New York: Cambridge University Press.

David Beetham dan Kevin Boyle. (2000). Demokrasi: 80 Tanya Jawab. Yogyakarta: Kanisius.

Rauf, Maswadi. dkk. (2009). Sistem Presidensial dan Sosok Presiden Ideal. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Sirajuddin. dkk. (2015). Dasar-Dasar Hukum Tata Negara Indonesia. Malang: Setara Press.

Sugiyono. (2011). Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Syafiie, I. (2011). Pengantar Ilmu Pemerintahan. Bandung: PT. Refika Aditama

Publication Parliament. Prime Minister (Office, Role and Fuctions) Bill.

Tutik, Titik Triwulan. (2010) . Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945. Jakarta: Kencana.

United Nation Security Council. ( 2002). Resolution 1441.

Yani, Ahmad. (2018). Sistem Pemerintahan Indonesia : Pendekatan Teori dan Praktek Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945, 12(2), 3.

The Institute for Public Policy Research (1991). The Constitution of the United Kingdom

Törnquist, O. (2013). Assessing dynamics of democratisation: Transformative politics, new institutions, and the case of Indonesia. Springer.

Artikel Jurnal

Sexio Yuni. (2008).Anomali Sistem Presidensial di Indonesia. Jurnal Hukum No. 1, Vol. 15 JANUARI: 32 – 59.

Internet

House of Commons. (2022). http://www.parliament.uk/business/commons Diakses pada 28 Oktober 2022

Who‟s in the house of lords. (2022). http://www.parliament.uk/business/lords/whos-in-the-house-of-lords/. Diakses pada 29 Oktober 2022

Parliament.(2003). Parliament Bussiness. https://publications.parliament.uk/pa/cm200203/cmhansrd/vo030318/debtext/30318-06.htm. Diakses pada 29 Oktober 2022

BBC. (2003). “Blair loses third minister over Iraq”. http://news.bbc.co.uk/2/hi/uk_news/politics/2859189.stm. Diakses pada 6 November 2022.

Royal UK. (2022). “The Role of Monarchy”. https://www.royal.uk/role-monarchy. diakses pada 28 Oktober 2022