ANALISIS PERBANDINGAN IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERIZINAN USAHA MIKRO DAN KECIL ANTARA NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB) DAN IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL (IUMK) DI DKI JAKARTA
Main Article Content
Abstract
Usaha Mikro dan Kecil (UMK) merupakan tulang punggung perekonomian nasional yang berperan besar dalam menciptakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Legalitas usaha menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pertumbuhan UMK. Sebelumnya, legalitas usaha diberikan melalui Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) yang diterbitkan pemerintah daerah. Namun, dengan adanya reformasi regulasi melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, pemerintah memperkenalkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas tunggal pelaku usaha secara nasional. Artikel ini membandingkan karakteristik IUMK dan NIB serta menganalisis dampaknya terhadap perekonomian masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan studi literatur dan analisis peraturan perundang-undangan. Hasilnya menunjukkan bahwa NIB membawa kemudahan integrasi data, efisiensi perizinan, dan potensi peningkatan akses pembiayaan, namun juga menghadirkan tantangan bagi pelaku UMK yang belum memiliki literasi digital memadai.
Kata Kunci : IUMK; NIB; perizinan usaha; perekonomian masyarakat;